Cuti Alasan Penting
Persyaratan
1.
Berstatus Pegawai Negeri Sipil
2.
Mengajukan permohonan izin cuti alasan penting pada atasan
langsung paling lama 1 bulan
3.
Alasan cuti salah seorang anggota keluarga
(ibu/bapak,suami/istri,adik/kakak,menantu,mertua) sakit keras atau meninggal
dunia dan melangsungkan perkawinan
4. Bagi laki-laki yang istrinya melahirkan operasi Caesar dengan melampirkan Surat Keterangan Rawat Inap dari Unit Pelayanan Kesehatan
Berkas
a. Surat pemohonan dari yang
bersangkutan
b. Surat Pengantar dari Pimpinan
UPT/Puskesamas
c. Surat Keterangan Serah Terima Jabatan
d. Surat Persetujuan pemberian Cuti oleh Pimpinan
Mekanisme/Prosedur
1.
Penerimaan berkas cuti
2.
Verifikasi berkas cuti
3.
Proses pembuatan cuti
4.
Proses Penandatangan cuti
5.
Proses penyampaian cuti kepada yang bersangkutan
Pengarsipan cuti
Waktu
Penyelesaian
2 (dua) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar dan pejabat yang berwenang berada di tempat
Output
Rekomendasi Surat Cuti