Bidan
Diterbitkan pada Senin, 29 Agustus 2022
JENIS PELAYANAN
Rekomendasi Izin Praktik Bidan;
DASAR HUKUM
Permenkes RI no. 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
PERSYARATAN
- Surat permohonan;
- Surat keterangan sehat dari dokter;
- pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Foto copy STRB yang berlaku dilegalisir;
- Foto copy Ijazah di legalisir;
- Materi Daftar Tilik ( Kecuali untuk perpanjangan);
- Surat keterangan memiliki tempat praktik;
- Surat rekomendasi dari atasan (kecuali praktik Mandiri)
- Rekomendasi dari organisasi profesi;
- SPPL ( Kecuali Praktik di Puskesmas/RS);
- SIP lama yang asli bagi perpanjangan;
MEKANISME/ PROSEDUR
- Penerimaan Berkas
- Verifikasi Berkas
- Rapat & Survey Lapangan
- Proses Rekomendasi Izin
- Penyerahan Rekomendasi Izin
WAKTU PENYELESAIAN
7 (tujuh) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar.
BIAYA
Gratis
OUTPUT
Surat Rekomendasi Izin Praktik Bidan
Silahkan Klik Untuk