Apoteker
Diterbitkan pada Senin, 29 Agustus 2022
JENIS PELAYANAN
Rekomendasi Izin Praktik Apoteker
DASAR HUKUM
Permenkes RI no. 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permenkes No 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
PERSYARATAN
- Surat permohonan;
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik;
- Pas foto 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Foto copy STRA yang berlaku dan di legalisir;
- Foto copy Ijazah;
- Rekomendasi dari organisasi profesi;
- Surat keterangan sehat dari dokter;
- Rekomendasi dari atasan bagi yang bekerja di fasyankes; dan
- SIPA lama yang asli bagi perpanjangan.
MEKANISME/ PROSEDUR
- Penerimaan Berkas
- Verifikasi Berkas
- Rapat & Survey Lapangan
- Proses Rekomendasi Izin
- Penyerahan Rekomendasi Izin
WAKTU PENYELESAIAN
7 (tujuh) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar
BIAYA
Gratis
OUTPUT
Surat Rekomendasi Izin Praktik Apoteker
Silahkan Klik Untuk