Akupunktur Terapis
Diterbitkan pada Senin, 29 Agustus 2022
JENIS PELAYANAN
Rekomendasi Izin Praktik Akupunktur Terapis
DASAR HUKUM
Permenkes No. 34 tahun 2018 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Akupunktur Terapis
PERSYARATAN
- Surat permohonan;
- Foto kopi Ijazah yang dilegalisir;
- Fotokopi STRAT yang berlaku dan dilegalisir;
- Surat keterangan sehat dari dokter;
- pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 3(tiga) lembar;
- Rekomendasi dari organisasi profesi;
- Surat Keterangan memiliki tempat praktik;
- Surat Keterangan dari atasan; dan
- SIP lama yang asli bagi perpanjangan.
MEKANISME/ PROSEDUR
- Penerimaan Berkas
- Verifikasi Berkas
- Rapat & Survey Lapangan
- Proses Rekomendasi Izin
- Penyerahan Rekomendasi Izin
WAKTU PENYELESAIAN
7 (tujuh) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar
BIAYA
Gratis
OUTPUT
Surat Rekomendasi Izin Praktik Akupunktur Terapis
Silahkan Klik Untuk