AROSUKA — Pemerintah Kabupaten Solok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Kewaspadaan dan Penanggulangan Dampak Kesehatan Akibat Kabut Asap menyusul potensi penurunan kualitas udara di musim kemarau. Surat bernomor 400.7.7.1/2810/Dinkes-2026 tersebut ditujukan secara resmi kepada Direktur RSUD Arosuka serta seluruh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Solok.
Langkah preventif ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Surat Edaran Plt. Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes RI Nomor: HK.02.02/C/2663/2026 mengenai potensi peningkatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), ancaman polusi udara, serta penyakit sensitif iklim.
“Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan mengandung berbagai polutan berbahaya, khususnya particulate matter (PM2.5), yang memicu iritasi mata, saluran pernapasan, serta memperburuk asma dan gangguan kardiovaskular. Kelompok rentan seperti anak, ibu hamil, lansia, dan penderita komorbid memerlukan perlindungan yang jauh lebih ketat. |
RSUD Arosuka dan Puskesmas Disiagakan Penuh
Dalam edaran tersebut, Dinas Kesehatan menginstruksikan RSUD Arosuka untuk memaksimalkan kesiapsiagaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD), poli rawat jalan, dan ruang rawat inap. Rumah sakit dituntut memastikan ketersediaan pasokan oksigen medis, obat-obatan esensial, unit nebulizer, serta alat kesehatan penunjang.
Manajemen RSUD juga diminta menjalankan triase ketat guna memprioritaskan pasien dengan kondisi gawat darurat seperti sesak berat, nyeri dada, kebingungan mental, maupun penurunan kesadaran. Di samping itu, petugas surveilans RS diwajibkan menyetorkan laporan harian (Zero Report) kasus ISPA dan pneumonia ke Dinkes.
Sementara bagi jajaran Puskesmas se-Kabupaten Solok, ditekankan pentingnya deteksi dini di tingkat masyarakat. Puskesmas diminta memantau tren kunjungan kasus, mengintegrasikan laporan melalui Event Based Surveilans/Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR), serta menggerakkan puskesmas pembantu (pustu), posyandu, dan kader kesehatan nagari.
Kepala Puskesmas juga diinstruksikan berkoordinasi erat dengan jajaran Camat, Wali Nagari, dan pihak pengelola sekolah untuk mengambil keputusan pembatasan aktivitas luar ruangan apabila mutu udara terpantau kian memburuk.
Lima Langkah Perlindungan Diri bagi Masyarakat
Dinkes Kabupaten Solok turut mempublikasikan lima panduan protokol kesehatan yang wajib diperhatikan oleh warga selama periode kabut asap berlangsung:
· Pantau Indeks Kualitas Udara (ISPU): Cek informasi mutu udara terkini melalui kanal resmi sebelum berencana keluar tempat tinggal.
· Kurangi Aktivitas Luar Ruang: Batasi aktivitas fisik berat atau olahraga di luar ruangan saat kualitas udara dinyatakan tidak sehat, utamanya bagi kelompok usia rentan dan berpenyakit kronis.
· Gunakan Masker yang Tepat: Bila mendesak harus bepergian ke luar rumah saat polusi tinggi, gunakan masker yang mampu menyaring partikel halus secara rapat menutupi hidung dan mulut.
· Jaga Kebersihan Udara Dalam Rumah: Tutup rapat ventilasi, pintu, dan jendela saat asap tampak tebal. Hindari merokok di dalam ruangan, setop membakar sampah pekarangan, serta manfaatkan pembersih udara (air purifier) berfilter HEPA jika ada.
· Kenali Tanda Bahaya & Segera Berobat: Segera bawa diri atau keluarga ke fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami gejala sesak akut, nyeri dada, kantuk/lemas berlebih yang tak wajar, atau gangguan kesadaran.
Dengan kesiapsiagaan faskes dan partisipasi aktif masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, diharapkan dampak buruk kabut asap terhadap kesehatan warga di ranah Solok dapat ditekan seminimal mungkin.